Maksud dari Nawacita dan Bagaimana Implementasi Nawacita dalam Bidang Ekonomi

Ilmu Ekonomi

Assalamualaikum.

APASIH NAWA CITA?

Sudahkah kalian mendengar Nawa Cita? Apasih Nawa Cita itu? Seperti apa Nawa Cita itu?

Pertama kita membahas apa arti Nawa Cita itu sendiri. Nawa Cita berasal dari Bahasa sanskerta nawa yang berarti Sembilan dan cita yang berarti cita-cita/harapan/tujuan. Jadi apasih sebenarnya Nawa Cita itu? Nawa Cita adalah Sembilan agenda prioritas ini merupakan visi misi yang dibuat untuk pemilihan presiden setahun yang lalu dan menjadi program untuk lima tahun masa jabatan Jokowi-JK. Berikut sembilan agenda prioritas pasangan Jokowi-JK saat menjabat menjadi Presiden dan Wakil Presiden yang diharapkan bisa terealisasikan yaitu sebagai berikut:

1. Menghadirkan kembali Negara untuk melindungi segenap bangsa dan meberikan rasa aman pada seluruh warga Negara.

2. Membuat pemerintahan tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.

3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan.

4. Menolak Negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hokum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.

5. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional.

7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.

8. Melakukan revolusi karakter bangsa.

9. Memperteguh Ke-Bhinneka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.

Bagaimana Implementasi Nawacita dalam Bidang Ekonomi?

Dan implementasi nawacita dalam bidang ekonomi adalah dalam system ketatanegaraan di Indonesia dikenal tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara, meliputi: Indonesia adalah negara hukum; sistem konstitusional; kekuasaan tertinggi dijalankan oleh MPR; presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR; presiden tidak bertanggung-jawab kepada DPR; menteri negara adalah pembantu presiden; dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Kelembagaan penyelenggara negara di Indonesia didasarkan pada tujuh kunci pokok itu

Untuk Mendukung implementasi Nawacita pemerintahan Jokowi-JK menuju perubahan Indonesia yang berdaulat secara politik, mendiri dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Hal ini termuat dalam Nawacita, yaitu point ketiga membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI; point kelima, meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia; point keenam, meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di pasar internasional; dan point ketujuh, kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor domestik.

Untuk mengimplementasikan Nawacita tersebut, perlu dukungan, yaitu (1) Mendukung percepatan pembangunan infrastruktur publik daerah; (2) Mendukung pemenuhan anggaran pendidikan (20%) dan kesehatan (5%) dengan tetap menjaga lingkungan hidup dan kehutanan; (3) Mengakomodasi usulan kebutuhan dan prioritas daerah dalam mendukung pencapaian prioritas nasional (Proposal Based); (4) Memperkuat kebijakan afirmasi untuk mempercepat pembangunan daerah perbatasan, tertinggal, terpencil, terluar, dan pesisir/kepulauan; (5) Mempercepat pengalihan anggaran belanja K/L (dekonsentrasi dan tugas pembantuan) yang sudah menjadi urusan daerah ke DAK; (6) Merealokasi dana transfer lainnya biaya operasional sekolah (BOS), tunjangan profesi guru (TPG), ke dalam DAK non fisik; dan (7) Menyesuaikan kewajiban penyediaan dana pendamping DAK sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.

Saat ini (Existing) Dialokasikan kepada Provinsi, Kabupaten, dan Kota berdasarkan kriteria kinerja utama, kinerja keuangan, kinerja pendidikan, serta kinerja ekonomi dan kesejahteraan.Hal ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada daerah yang pengelolaan keuangan daerah, kinerja pendidikan, serta kinerja perekonomian dan kesejahteraannya berkinerja baik.

Ke Depan (New)dialokasikan kepada Provinsi, Kabupaten, dan Kota berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja. Hal ini bertujuan untuk memberikan penghargaan (reward) kepada daerah yang mempunyai kinerja baik dalam: (1) Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan daerah (termasuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah); (2) Pelayanan Dasar Publik; dan (3) Perekonomian dan kesejahteraan (termasuk pengendalian tingkat inflasi).

Cukup sekian, kurang lebih nya mohon maaf.

Wassalamualaikum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kegiatan Transaksi Jual Beli di Pasar Tradisional

Pengantar Ilmu Ekonomi